fahmy farid p.

I
Kenyataan sosial –kebanyakan- merupakan merupakan hamparan ilusi, dimana fenomena-fenomena tak terduga selalu mengiringi semerta realitas. Walaupun pada dasarnya eksistensi suatu ilusi selalu selaras dengan eksistensi data-fakta dan prinsip-prinsip logika formal, namun ragam pembacaan sosial dari sudut hukum kerap tertipu, sehingga investigasi dan pemaparannya ‘seolah-olah’ diskriminatif, bias arah.

Puncak tujuan pen-syari`at-an sejatinya tentang bagaimana membentuk suatu peradaban utuh bagi manusia, entitas sadar yang tahu seperti apa membentuk segala hal menjadi terbaik bagi mereka. Tak heran jika cakrawala Islam mengalami dinamika yang cukup signifikan ditangan ulama klasik. Berbagai ide menyeruak ke pemukaan struktur nalar Arab-Islam, sebagaimana tercermin dalam ornamen-ornamen bangunan dasar syari`ah yang diracik ulama klasik. Dalam kitab Maqâshid al-Syarî`ah al-Islâmiyah, Ibn `Asyur memberikan struktur esensial dalam memahami tujuan pen-syari`at-an, dimana perincian hukum dan kaidah umum digeret pada bentuk pemeliharaan masyarakat serta lingkungan dimana seseorang hidup (ishlâh al-ummah). Dalam mewujudkan kesadaran ini, perlu perangkat-perangkat yang tidak bebas nilai sama sekali, nilai modernitas terbalut nilai kultural.

Kini, logika hukum yang bergumul dalam wacana keagamaan klasik terbentur dengan realitas yang berbeda. Dalam mensiasatinya, perlu logika Tafsir, Hadits bahkan Fikih yang segar, tanpa tercerabut dari prinsip-prinsip substansial Islam, ishlâh al-ummah. Maka, semisal hukum potong tangan, poligami serta fenomena-fenomena sosial lainnya menuntut adanya ‘pembacaan ulang’ logika hukum terkait ragam problematika tersebut, logika yang lebih mengedepankan nilai-nilai humanistik.

Berbagai wacana pemikiran Islam kontemporer ramai-ramai memberikan berbagai solusi untuk mengatasinya. Diskursus Tafsir menawarkan pola pembacaan Hermeneutika, Hadits menyajikan wacana kritik matan, hingga Fikih dipoles sedemikian rupa dalam bingkai Fikih sosial dan revitalisasi maqâshid syarî`ah. Sungguh wajah Islam menjadi dinamis-progresif dengan menikmati canal-canal ide segar dari tokoh-tokoh semisal Hasan Hanafi, Qasim Amin, Taha Abdurrahman dan lainnya.

II
Selama ini, pembacaan Fikih cenderung regresif, dengan membaca fenomena sosial dari kacamata turâts. Kenyataannya, titik akhir wacana agama (baca: Fikih) dalam tatanan kehidupan, terbatasi oleh logika klasik yang notabene memiliki dimensi yang beda arah. Hal ini sejatinya telah mereduksi prinsip dasar nilai-nilai universalitas Islam. Tapi, bagaimanapun juga, Fikih klasik haruslah dijadikan titik pijak dalam membaca ragam realitas, agar tidak terjadi ketimpangan dan retakan peradaban (discontinuitas), harmonisasi! Dan kini, sudah tak terbantahkan lagi, maqâshid syarî`ah memiliki urgensinya tersendiri dalam cakrawala pemikiran Islam.

Diskursus Fikih yang selama ini sangat bertendensikan logika Usul Fikih (berkutat pada tataran eksakta sebagai efek dari akulturasi diskursus Mantiq), mulai kembali menghidupkan wacana-wacana maqâshid syarî`ah, sebagai salah satu fondasi dasar ilmu Fikih. Dengan perangkat ini, (seharusnya) Fikih bertransformasi menjadi lebih humanis-sosialis. Karena pada dasarnya, kehidupan sosial merupakan entitas terdekat manusia dengan kenyataan, setiap hari tak lain adalah ‘cita rasa tersendiri’. Faktanya, bagaimanapun juga cakupan dunia sosial selalu saja menyimpan jutaan misteri –misteri yang muncul dari lemahnya pembacaan realitas (sense of reality), serta ambiguitas pelbagai jawaban atas pertanyaan yang acap kali berada di ambang batas normal. Realitas tidak cukup bisa ditelanjangi melalui pola eksakta an sich, untuk kemudian memahami sisi sejatinya. Perlu disiplin tertentu untuk mengurai fenomena sosial-kemasyarakatan agar mampu ‘berbicara banyak’ dalam kenyataannya. Dari sini, maqâshid syarî`ah memiliki peranan penting untuk melakukan pembacaan terhadap realitas ‘tak terbaca’ (mâ warâ’a al-wâqi`).

Namun, tidak sedikit wacana yang berkembang memvonis bahwa, syari`ah sama sekali tidak menyimpan maksud-maksud yang ‘tak terbaca’ dibalik teks keagamaan, karena hal tersebut semata-mata hukum Tuhan. Ulama semisal Ibn Hazm dari sekte Dzâhiriyyah dan Fakhru al-Razi dari sekte al-`Asyâ`irah meyakini bahwa rahasia-rahasia Tuhan dinilai terlalu luhur untuk ‘dijamah’ manusia. Syari`at sama sekali tidak menyimpan alasan (`illat al-ahkâm) dan tujuan pen-syari`at-an (maqâshid). Sehingga, semerta hukum yang tersurat dalam teks keagamaan seyogyanya berhenti pada tataran perintah dan larangan, tanpa analisa mendalam terhadap hikmah dibaliknya. ‘Mencumbui’ maqâshid syarî`ah dinilai sesuatu yang sia-sia, dimana pembahasannya cenderung utopis karena menganalisa suatu entitas yang sama sekali tak berwujud (al-bahtsu `an syai ghair maujûd).

III
Genealogi diskursus maqâshid syarî`ah kenyataannya jauh-jauh hari telah dikenal dikalangan Fuqahâ. Hanya saja, ditangan Abu Ishaq al-Syathibi (w. 790 H.) berkembang secara evolutif dan menjadi disiplin ilmu tersendiri, terpisah dari induk semangnya; Ushul Fikih. Dalam mengurai rahasia-rahasia dibalik teks keagamaan, dia meletakan fondasi-fondasi asasi untuk memahami ‘maksud Tuhan’, baik maksud yang bercorak umum (kulliyah), ataupun kandungan sari pati hukum dibaliknya yang lebih terperinci (tafshîliyah).

Hanya saja, sebenarnya merupakan sebuah kesulitan tersendiri dalam menyingkap rahasia tersebut, atau sekedar berasumsi -bahkan meyakini- bahwa racikan hukum Fikih yang ada sejatinya adalah kehendak Tuhan itu sendiri. Lain pada itu, juga terjadi problematika ketika mengiris-iris retakan tujuan hakiki (al-maqshad al-haqîqiy) dan tujuan ‘yang diyakini’ (al-maqshad al-mauhûmiy). Maka, perlu kearifan saat menceburkan diri dalam memahaminya.

Dalam kitab Les Finalites de la Sharî`a; Avec des Prespectives Nouvelles, Dr. Abdelmajid Najar menawarkan metodologi pembacaan maqâshid syarî`ah dari sisi; Pertama, perintah Tuhan (maslak al-amr al-Ilâhiy). Latar belakangnya, perintah Tuhan, baik mengerjakan
(thalab al-fi`li) ataupun meninggalkan (thalab al-tarki), sesungguhnya menyimpan maksud tertentu. Yaitu perintah mengerjakan ataupun meninggalkan yang merupakan maksud luhur Tuhan itu sendiri. Dari sini dapat ditarik benang merah bahwa ibadah seorang hamba sejatinya memuat nilai-nilai luhur ketuhanan (teologis) yang hanya bisa tersingkap ketika manusia berakhir di titik nadir, puncak realitas, tempat kembali nan sejati; mati.

Kedua, penjelasan teks keagamaan (maslak al-bayân al-nashiy). Teks keagamaan terkadang memaparkan suatu tujuan dengan bahasa lugas dan justifikatif, dimana ada tuntutan keyakinan dari seorang hamba. Dalam terminologi pakar Ushul Fikih, hal ini dikenal dengan al-bayân al-nashiy, yaitu penjelasan yang hanya mengandung satu makna pasti. Misal, dalam Q.S al-Maidah ayat 32 yang menjelaskan bahwa tujuan hukum qhisâs semata mencegah kerusakan dan kekejian akibat pembunuhan. Adapun bentuk lainnya diistilahkan sebagai al-bayân bi al-dzâhir, yaitu penjelasan yang mengandung banyak arti (multi tafsir). Misal, dalam Q.S al-Baqarah ayat 193, bahwa memerangi penjajah dari kelompok musyrik adalah pencegahan akan munculnya berbagai fitnah agama yang dilancarkan mereka terhadap umat muslim atas Islam.

Ketiga, penelitian (maslak al-istiqrâ`). Pada prinsipnya, ketetapan hukum dimunculkan dari nilai-nilai dasar yang tertera dalam kandungan teks-teks keagamaan, baik langsung maupun tidak. Tapi kebanyakan, tujuan pen-syari`at-an (maqâshid syarî`ah) tidak secara lugas tersurat dalam teks keagamaan, tapi sesuatu yang tersirat belaka. Maka, metodologi penelitian ini sejatinya mampu mengurai semerta tujuan atas ragam entitas hukum secara terperinci. Misal bagaimana menghukumi jual beli sebelum masa panen (qabla budluwi al-shalâh) ataupun membeli sapi yang masih dalam kandungan. Hanya saja ketepatan data dan fakta sangat dibutuhkan ketika menguraikan hukum tersebut sebagai prinsip dasar metodologi penelitian. Sehingga validitas suatu hukum akan semakin kuat sekaligus meyakinkan.

Keempat, prilaku nabi (maslak al-`amal al-nabawiy). Ketika memunculkan ragam hukum syarî`ah, tendensi dalil yang digunakan bisa dikutip dari ungkapan (qauliyah), penetapan atas prilaku individu diluar nabi (taqrîriyah), ataupun prilaku nabi yang sama sekali tidak disertai ucapan (fi`liyah). Kalau dianalisa lebih dalam, prilaku ini sejatinya, ataupun dengan menggandeng analisa sosiologi, fenomenologi, serta instrumen lainnya, jelas menyembunyikan rahasia dibalik itu semua. Misal, Nabi saw. yang senantiasa berkunjung ke rumah sahabat menyiratkan adanya tujuan mempererat tali silaturahim secara emosional maupun kultural. Disamping itu, tetangga Yahudi-nya yang sakit –walaupun tak sedikit dari mereka yang sering mengolok-oloknya- tak pernah lupa beliau kunjungi. Ada nilai humanistik, toleransi dan pluralitas dibalik itu semua (takrim al-dzât al-basyariyah).

***
Fenomena sosial kontemporer jelas berbeda dengan fenomena sosial klasik. Problematika klasik –boleh dikata- selesai ditangan ulama masanya. Fikih seolah tak mampu lagi selesaikan berjibun problematika sosial, tumpul dihadapan kuasa realitas. Parahnya, sebagian kelompok tidak mau ‘secara jantan’ menerima kenyataan ini. Maka, maqâshid syarî`ah pada tataran prinsip, dirasa mampu menelisik ‘nilai tak terbaca’ dalam teks keagamaan. Hanya saja, perangkat ini semestinya melebarkan sayap, dimana semesta ayat hukum tidak hanya terumuskan dalam lima prinsip dasar maqâshid syarî`ah. Perlu adanya pengembangan dari rumusan awal yang terpaku pada bentuk kulliat al-khamsah, menuju bentuk yang lebih humanis. Semisal hifdz al-`ilmi yang seharusnya bisa membendung kejahatan akademik-intelektual dan hak cipta (pembajakan), atau hifdz nisa dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, memanusiakan wanita. Dalam arti disiplin ilmu Fikih bertransformasi-evolutif dari yang bercorak formalistik menuju Fikih etik. [ ]
0 Responses

Post a Comment