fahmy farid p.

Antara Romansa Heritage dan Pesona Modernitas

Sesungguhnya penilaian yang berkutat pada kandungan umum teks turâts (warisan-tradisi, heritage, patrimoine, legacy) dan sama sekali abai terhadap pendekatan linguistik dan mantiq (logika) yang membentuknya, hanya akan menjerumuskan pada pandangan fragmentaris terhadap turats-Taha Abdurrahman-[1]


Sebuah Cakrawala
Turâts (tradisi) selalu menjadi problematika tersendiri dalam tatanan kehidupan modern. Dan kini, turâts telah menemukan kenyataannya, gelombang hujatan sekaligus arus pembelaan. Para islamolog sendiri memiliki kekhasannya masing-masing dalam membaca turâts. Diantara mereka ada yang menjamah tataran kandungan turâts an sich (qirâah tikrâr), tanpa analisa komprehensif atas ‘jejak-jejak metodologis’ pembentuknya, mengisolasi diri dari modernitas, terjerembab dalam kubangan pesona kegemilangan peradaban Islam klasik, tidak produktif serta hanya melahirkan pola pembacaan regresif. Yang lainnya melakukan pelbagai pendekatan dengan menggunakan perangkat ilmiah kontemporer bentukan peradaban barat (western’s/orientalism’s approach). Sayangnya, pendekatan ini telah mereduksi sisi-sisi asasi jantung substanbsi tradisi Arab-Islam, ataupun hanya berkutat pada sisi objek materiil-empirik. Adapun pembacaan ketiga lebih mengedepankan analisa kandungan turâts dengan bertendensikan instrumen-instrumen metodologis dari akar pembentuknya (manâhij wa adawât mua`shalah), sekaligus memanfaatkan metodologi yang diserap dari peradaban luar Arab-Islam (manâhij wa adawât mankûlah), dengan ‘menjaga jarak’ (melakukan kritik dan filterisasi) terhadapnya. Karena turâts memerankan lakon penting sebagai ruh pemikiran dalam proses pembangunan peradaban.[2]

Ragam cara pandang terhadap posisi turâts ini terdikotomikan pada dua sisi, salafi-konservatif yang masih menganggap relevansinya dalam berdialektika dengan realitas modern, seolah-olah kekinian merupakan representasi an sich masa lalu dan kontemporer-modernis-liberal yang memposisikan turâts sebatas kesadaran dan kesalehan yang telah ‘kadaluarsa’ sebagai sisa-sisa peradaban Islam klasik yang perlu ‘didekonstruksi’, untuk kemudian memulainya lagi dari titik nol. Benturan kedua poros ini kemudian melahirkan poros moderat yang mencoba mendialektikakan turâts dengan piranti-piranti analisis modern tanpa mengesampingkan nilai-nilai normatifnya, dengan tidak melakukan pembacaan pada tataran ‘permukaan’ turâts, deliberalisai. Dalam arti, gelombang masif kritikus turâts telah menghadirkan dialektika antara romansa heritage (tradisi) dan pesona modernitas yang cukup beragam.

Bagi barat, nalar (al-`akal) merupakan instrumen dasar kehidupan. Corak stuktur nalar barat ini kental dipengaruhi relasi ekonomi dan pertentangan kelas. Namun, kegemerlapan peradaban barat -dalam prespektif filsafat moral transendental (al-akhlâqiyah)- telah terjerembab dalam jurang berbahaya, materialistik-empirik serta positivistik. Bahwa sebuah gagasan tanpa melibatkan isu etik hanya akan menggeret pada disintegritas pembacaan realitas. Sedangkan bagi Timur, rahasia alam semesta terletak dalam cinta (`isyqi). Dari titik tolak ini, struktur nalar arab cenderung menjadikan relasi sosio-kultur, kekeluargaan dan etnis sebagai poros pergerakan sosial. Hanya saja, pasungan metafisik-spiritualistik menjadi problematika tersendiri ketika digunakan membaca fenomena-fenomena realitas, dimana pembacaan yang didominasi intuisi hanya akan membentuk nalar mitologi dan takhayul pada masyarakat (mikhyâl al-mujtama`).[3]

Pada awal perkembangannya, corak kebudayaan Arab-Islam terbentuk dalam sikap inklusif. Penaklukan (futûhat) yang dilakukan Dinasti Umayyah mencakup beberapa kawasan yang kental dengan ruh Hellenistik (seperti Mesir, Syam, Irak dan Persia-Iran), sehingga terjadi persenggamaan budaya dan ideologi (cross cultur and ideology) antara keduanya. Disamping itu, penerjemahan wacana filsafat Yunani pada masa Dinasti Abbasiah (750-1258 M.) telah mengubah mindset dunia akademik Arab-Islam.[4] Perbedaan latar belakang struktur sosio-kultur, sejarah peradaban dan pengaruh pemikiran Yunani kuno, berakulturasi dengan nalar Arab-Islam.

Pada masa itu, Islam tidak diposisikan sebagai agama eksklusif bangsa Arab, juga tidak menutup diri terhadap segala dinamika peradaban lain (inklusif). Hal ini sebagaimana Islam di Jawa yang berakulturasi dengan budaya lokal melalui media wayang Purwa (wayang kulit bercorak Islam) atas kepiawaian Sunan Kalijaga, Sunan Drajat menggubah tembang Pengkur, Sunan Kudus dengan gending Maskumambang dan Mijil, bahkan Sunan Kalijaga mengajarkan Islam melalui media seni wayang Golek. Eksesnya, terjadi pengaburan orsinilitas diskursus Islam klasik disatu sisi, akan tetapi semakin memperkaya alat bedah serta optik pembacaan Islam itu sendiri pada sisi lainnya (efek ganda). Maka, perlu adanya analisa ketat dalam mengidentifikasi ajaran agama yang bersifat universal dan lokal (produk budaya).

Namun, Pasca runtuhnya Dinasti Baghdad dibawah kepemimpinan Hulagu, geliat ini mencapai titik stagnasi (sekitar abad ke-10 H.). Sikap taqlid dan jumud merajalela dalam dinamika akademik Islam yang muncul dari stigma buruk pada –sebagian- kalangan umat Islam sendiri dalam memandang moderenitas -terutama peradaban Amerika dan Eropa. Hal ini menjerumuskan mereka pada sikap arogansi, fanatisme kesukuan serta chauvinistik (sifat patriotik yang berlebih-lebihan). Mereka lebih senang mengisolasi diri dari segala dinamika moderenitas dan hanya bangga akan sejarah kegemilangan wacana Islam klasik (turâts). Padahal, pembentukan identitas kemasyarakatan tidaklah kaku dan paripurna, akan tetapi selalu mengalami proses dialektika-akulturatif yang memungkinkan terjadinya penarikan dan pembentukan ulang kondisi sosial kemasyarakatan melalui proses cross cultur.[5]

Tragedi keterpurukan diatas puing-puing stagnasi konstruk nalar Arab-Islam, telah menimbulkan gejolak dan riak-riak gelombang amukan pembaharuan. Pemberontakan terhadap gurita hegemonial-otoritatif dan kekuatan dogmatik turats yang terselubung, perlahan-lahan menyeruak ke permukaan sebagai respon atas perlakuan represif terhadap kuasa pengetahuan. Proyek kebangkitan Islam (al-nahdloh) ini mengalami lompatan cukup signifikan dan turut mempengaruhi paradigma berfikir para intelektual yang concern terhadap diskursus keagamaan, sekalipun masih dalam skala kecil. Perluasan wacana ini diikuti dengan mulai bermunculannya berbagai corak pemikiran akibat persenyawaan rasional, realitas sosio-politik, ragam budaya, moral, etika dan nilai-nilai kemanusiaan dalam tatanan kemasyarakatan.

Maka, pola interpretasi terhadap turâts yang tepat, sangat urgen dalam mengawal polemik rivalitas pemikiran Islam klasik dan kontemporer. Turâts yang awalnya –seolah-olah- terang benderang nan tenang, didobrak untuk kemudian dilakukan ‘pembacaan kedua’ (baca; rekonstruksi) agar terwujud nuansa harmoni antara rasionalitas (`aqlâniah) dengan moralitas-etik (akhlâqiyah), tanpa terjerumus dalam sikap rasisme, fragmensial (tajzîiy) serta preferensial (tafâdluliy) pemikiran. Pembacaan ini akan terwujud dengan melakukan problematisasi-kritik pembacaan turâts secara ilmiah dan objektif tanpa menjaga jarak (distanciation) dari akar tradisi sebagai instrumen dan karakter dasar pembentuk peradaban Arab-Islam. Dari sini, pendekatan rasoinalitas mempunyai peranan penting dalam usaha melenyapkan unsur mitologi agama. Sedangkan pendekatan moral-etika akan menjaga dari pembacaan rasialis, fragmensial serta preferensial.

Potret Umum Taha Abdurrahman
Pada tahun 1944, bumi Maroko (Prov. al-Jadid tepatnya) kembali melahirkan seorang calon intelektual Islam, Taha Abdurrahman. Perkembangan dunia intelektual Arab-Islam kontemporer di tanah yang pernah terkungkung kolonialisme Prancis memang acapkali memunculkan pemikir-pemikir progresif, sebut saja Salim Yafut pada diskursus epistemologi, Abdul Majid al-Sugair di relasi kekuasaan vis a vis pengetahuan, Muhammad Sabila dalam konstruk modernitas, Abdussalam Benabdelali pada diskursus filsafat kontemporer, Abdullah al-Arawi pada sejarah, Ali Omleil di sosiologi, hingga Abid al-Jabiri di kritik nalar. Adapun Taha Abdurrahman sendiri consern di bidang logika (mantiq), filsafat linguistik (falsafah al-lughah) serta filsafat etik (falsafah al-akhlâq/philosophy of morality), melalui pendekatan humanistik-etik (akhlâqiyah insâniyah) serta nilai-nilai agama Islam. Ia adalah salah satu ahli logika yang cukup menonjol dalam pemikiran Arab kontemporer.

Di Prov. al-Jadid-lah, Taha Abdurrahman mengawali karir intelektualnya, untuk kemudian melanjutkan sekolah menengah di Casablangca. Proses kematangannya mulai terbentuk di Universitas Muhammad V Rabat-Maroko,[6] dimana ia mendapatkan lisensi awal dalam bidang filsafat. Gelar doktoralnya ia peroleh di Universitas Sorbonne, Paris-Prancis pada tahun 1972 M., dengan tesis yang berjudul al-Lughah wa al-Falsafah; Risâlah fî al-Binyât al-Lughawiyah li Mabhats al-Wujûd (Language and philosophy: a study of the linguistic structures of ontology). Pada tahun 1985 M. ia menyelesaikan tesis keduanya di universitas yang sama dengan judul Risâlah fî Mantiq al-Istidlâl al-Hijâjiy wa al-Thabî`iy wa Namâdzujihi (study of argumentation and its methods) dan mendapatkan gelar Pd.H-nya.

Karir dunia akademik Taha Abdurrahman dihabiskan mengajar Filsafat Bahasa dan Logika di Universitas Mohammed V dari tahun 1970 M. hingga pensiun di tahun 2005 M. selain itu, ia mewakili Maroko sebagai anggota International Society For the Study of Argumentation (al-Jam`iyah al-`Âlamiyah li al-Dirâsât al-Hijâjiyah), juga mewakili Gesellschaft für Interkulturelle Philosophie / Society of Intercultural Philosophy (al-Markaz al-Aurûbi li al-Hijâj). Disamping itu ia menjadi direktur Wisdom Circle for Thinkers and Researchers (Muntadi al-Hikmah li al-Mufakkirîn wa al-Bâhitsîn). Doktor Taha Abdurrahman dua kali menerima penghargaan nobel dari Maroko, seta pada tahun 2006 M. dianugrahi nobel Islamic Educational, Scientific and Cultural Organization (INESCO) yang berpusat ti kota Rabath-Maroko.[7]

Secara umum, pendekatan filsafat Taha Abdurrahman terbagi menjadi tiga elemen penting. Pertama, mengidentifikasi dugaan hubungan antara filsafat -secara umum- dan modernisme –khususnya- dengan pemikiran barat. Pendekatan ini memungkinkan setiap entitas peradaban menelusuri akar filsafat dan titik tolak modernitas sebagai instrumen esensial pembentuk sosio-kultur khas yang membedakan satu kebudayaan dengan kebudayaan lainnya. Kedua, reinterpretasi hubungan antara etika-moralitas sebagai sebuah pengalaman hidup, bukan pemikiran, dengan pemikiran teoritis -secara umum- dan konsep medernisme –khususnya. Melalui pendekatan ini, entitas pemikiran teoritis dan pengalaman etis (ethical living experience) diletakan terpisah, tapi dalam satu wadah yang sama layaknya dua sisi mata uang. Ketiga, konseptualisasi pengalaman etik (al-`amal al-akhlâqiy) di atas konstruk dasar dan nilai-nilai agama Islam serta pendekatan baru terhadap teks Al-Qur`an, karena mempertimbangkan titik mula pesan Islam yang mengusung semangat humanistik.

Dalam pespektif Taha Abdurrahman, memisahkan elemen pemikiran teoritis (theoretical thought/al-falsafah al-nadzriyah) dari aktifitas etik (al-akhlâq al-`amaliy/ethical activity) merupakan pendekatan yang absurd. Hal ini menjadi kritik tajamnya terhadap perkembangan konstruk dasar pemikiran modernisme barat yang abai –kurang perduli- dengan pendekatan aktifitas etik, sehingga mereka menjelma menjadi sebuah entitas manusia yang maju (modern) namun terlihat ‘kering’. Begitu juga kecamannya pada konstruk pemikiran Islam, baik klasik maupun kontemporer, karena tidak menggandeng teori-teori filsafat etik secara memadai. Atas dasar kegamangan dan kegelisahan ini, Taha Abdurrahman mencoba mendialektikakan kedua unsur tersebut dalam satu wadah, membangun konstruk baru modernisme-etik (hadatsiy-akhlâqiy) untuk menyempurnakan kekurangan dua pendekatan tersebut. Puncaknya, dia mencoba membangun teori Islam etis (ethical Islamic theory) untuk memenghadapi teori-teori peradaban barat yang dibangun tanpa menggandeng teori-teori etik (un-ethical position), ataupun kecacatan dan kegagalan teoritisasi etik non-Islam.

Proyek persenyawaan ini dipicu oleh kerancuan-kerancuan hasil analisanya, dimana peradaban logos (hadlârah al-qaul/disambiguation) telah membentuk tiga kecacatan yang menghantam peradaban manusia dari sisi filsafat etik. Pertama, pengungkungan yang membatasi tindakan etis (al-tahdîd). Kedua, pembekuan yang mengisolasi tindakan etis
(al-taqthî`). Ketiga, redustifikasi yang menolak tindakan etis (al-tanmîdz). Kecacatan hasil bentukan peradaban logos ini merupakan bentuk ketidakadilan yang meluluh-lantakkan peradaban manusia ketika menyadari bahwa esensi kemanusiaan hanya bisa didefinisikan melalui pendekatan etik.[8] Di sisi lain, gerakan-gerakan kebangkitan agama Islam pada dua dekade terakhir telah memunculkan reaksi yang cukup beragam. Hanya saja, proyek ini tidak memiliki dasar teoritis memadai yang memenuhi standar metodologi ilmiah kontemporer.[9]

Revisi Turâts Model Taha Abdurrahman
Secara umum, turâts merupakan romansa ragam produk budaya dan intelektual peradaban masa lampau (warisan, tradisi, heritage, patrimoine, legacy). Khazanah ini terkungkung dalam bingkai sejarah manusia layaknya gandum dalam sekam. Sehingga, posisi turâts memuat unsur kemapanan sekaligus kecacatan. Dari titik tolak ini, islamolog gencar melakukan penilaian ulang (assessing/taqwîm) terhadap sisi dogmatis-otoritatifnya.

Dalam prespektif Abed al-Jabiri, mengaktualisasikan proses kebangkitan (renaissance) hanya bisa ditempuh dengan sistematisasi turâts. Namun, proses ini tidak hanya berkutat pada tataran permukaan turâts dan larut dalam dinamika pemahaman klasik (al-fahm al-turâtsiy li al-turâts), tapi harus menggunakan pendekatan-pendekatan sistemik dan ilmiah secara integral. Yaitu pendekatan yang mengedepankan nalar demonstratif (burhâniy) dalam kritisasi turâts. Karena, pada prinsipnya konteks sosio-kultur pembentuknya telah mengalami pergeseran yang cukup radikal, sehingga fenomena-fenomena sosial yang terekam apik di masa lalu, acap kali tidak ditemukan padanannya kini.[10] Jadi, al-Jabiri mencoba meletakan turâts diantara dua kutub dikotomik, dengan menolak pengadopsian secara menyeluruh, pun enggan ‘menguburnya’ bersama romansa sejarah peradaban Arab-Islam klasik. Perlu adanya pembacaan kritis terhadap turâts yang mampu ‘berdamai’ dengan realitas kontemporer melalui pendekatan rasionalitas secara ilmiah dan objektif (al-qirâah al-naqdiyah al-`aqlâniyah al-istimlâkiyah).[11]

Ketika al-Jabiri mendapatkan hantaman dari berberapa pemikir kontemporer lainnnya, semisal George Tarabisyi, Ali Harb hingga Yahya Muhammad, yang menilai ada kecacatan mendasar nan akut dalam tetralogi proyek Kritik Nalar Arab (Naqd al-`Aql al-`Arab),[12] muncul nama Taha Abdurahman, tokoh post-tradisionalis sekaligus post-strukturalis, dari belahan tanah Maroko lainnya. Dia merupakan tokoh yang menggandeng turâts sebagai titik tolak revisi kontemporer, serta memanfaatkan diskursus luar Islam secara proporsional. Dalam arti, ada persenyawaan antara pendekatan kultural (seperti diskursus nalar Tashawuf dan nalar Ilmu Kalâm yang dituding sebagai biang kemunduran Islam oleh beberapa pemikir kontemporer dan orientalis), dengan pendekatan logika formal (al-mantiq al-shûriy) dalam menganalisa objek kajiannya. Taha Abdurahman melakukan ‘pengirisan’ epistemik untuk menganalisa turâts ke dalam tiga struktur. Pertama, analisa problematika terminologi (muaskilah al-mushthalahât) dengan menggunakan pendekatan filsafat linguistik. Disini, peran diskursus sosiolinguistik sangat penting dalam mengurai istilah-istilah suatu peradaban untuk menjaga jarak (distanciation) denga istilah peradaban lainnya.[13] Kedua, premis umum tentang batas-batas pengetahuan (hudûd al-ma`rifah). Ketiga, analisa ulang terhadap pembagian struktur ‘subjek-objek’ melalui kacamata logika formal (al-mantiq al-shûriy), kemudian merekonstruksi pembagian tersebut dengan mempertimbangkan adanya hubungan erat antara rasionalitas (`aqlâniyah) dengan moralitas (akhlâqiyah).[14] Analisa ulang terhadap pembagian subjek-objek yang ‘tidak lengkap’ ini penting dilakukan karena ditemukannya cacat epistemologi pada framework barat sejak permulaan abad ke-17. Efek mendasar dari pembagian ini menghantarkan pada logika akut bahwa tidak ada etika dalam ilmu pengetahuan (lâ akhlâq fî al-`ilmi), juga tidak ada pengetahuan transendental dalam pikiran (lâ ghaib fî al-`aqli). Maka, dimensi etik menjadi unsur esensial pada pendekatan rasional-ilmiah.[15]

***

Dalam buku Tajdîd al-Manhaj fî Taqwîm al-Turâts, Taha Abdurrahman melakukan ‘persenggamaan langsung’ dengan turâts. Turâts sebagai mozaik khazanah Islam klasik menyimpan gairah dan potensi begitu besar yang mampu menjelma menjadi ruh pemikiran Islam. Dari hasil dialektikanya dengan beberapa tokoh turâts kontemporer, terutama Abed al-Jabiri, dia merealisasikannya dengan menawarkan pembacaan baru terhadap turâts, yaitu pembacaan rekonstruktif (al-hadm bi al-bina). Baginya, pendekatan dekonstruktif turâts (al-hadm bi al-hadm) yang acap kali ditawarkan pemikir-pemikir kontemporer -dengan memulai pembacaan fenomena peradaban dari titik nol, memendam problematika tersendiri.

Buku ini menawarkan pendekatan yang –mungkin- tidak pernah digunakan -bahkan terbesit- oleh pemikir-pemikir lain sebelumnya. Taha Abdurahman melakukan lompatan pembacaan progresif dengan menggunakan pendekatan integratif
(takâmuliy) disaat islamolog lain menggunakan pembacaan preferensial (tafâdluliy). Dia juga menggunakan perangkat hasil bentukan tradisi lokal (ma`shûlah) sebagai titik mula pembacaan turâts, ketika islamolog lainnya sibuk dengan perangkat peradaban non-lokal (manqûlah) sebagai gerbang cakrawala. [16]

Secara umum, buku ini terbagi ke dalam tiga terma pembahasan. Bab I merupakan analisa terhadap model pendekatan Abed al-Jabiri terhadap turâts.[17] Walaupun Abed al-Jabiri dan Taha Abdurahman memposisikan dirinnya di tengah pusat pergolakan kedua kubu, dengan menggandeng turâts Arab-Islam sekaligus mengapresiasi metodologi kontemporer, untuk kemudian melakukan harmonisasi antara keduanya. Mereka menolak pembacaan tradisi dari kacamata tradisional (al-isytighâl al-turâtsiy bi al-turâts/al-fahm al-turâtsiy li al-turâts). Namun ada titik konsistensi dari sesosok Taha Abdurrahman, yang membedakan dirinya dengan al-Jabiri. Dia melakukan analisa terhadap akar tradisi melalui pendekatan linguistik dan mantiq (logika) yang membentuknya (dalam pengertian lain, al-ta`shîl aulâ min al-taqlîd). Sedangkan al-jabiri cenderung gegabah dan tergesa-gesa dalam memilah nalar Arab-Islam. Dalam beberapa kasus, dia juga acap kali terlihat inkonsistensi.

Menelisik lebih jauh, al-Jabiri ‘mengiris-iris’ kandungan turâts ke dalam bentuk pecahan-pecahan epistemik serta melakukan filterisasi-preferensifikasi (membuang unsur-unsur tradisi yang kontradiktif dengan modernitas dan mengambil unsur yang mendukungnya). Singkatnya, dia hendak memutus hubungan konstruk epistemologi filsafat gnostisisme yang berakar dari filasafat Platonis dalam bentuk illuminatif, seperti yang dianut Ibn Sina (Avicenna), kemudian mengadosi filsafat Aristotelian yang bertendensikan rasionalitas yang tergambar dalam konstruk pemikiran Ibn Rusyd (Averoes). Sehingga turâts-turâts yang tidak sesuai dengan nilai-nilai rasional, harus ‘dikebumikan’. Tapi, dimata Taha Abdurahman, analisa al-Jabiri hanya berkutat pada tataran kandungan turâts dan cenderung menggunakan pendekatan fragmentaris (al-nadhrah al-tajzîiyah), serta abai terhadap pendekatan linguistik dan mantiq (logika). Simplifikasi serta sikap rasialis yang dilakukan al-Jabiri (dengan seenaknya mengambil dan membuang khazanah turâts serta sikapnya yang memandang sebelah mata diskursus yang berkembang di kalangan pemikir Masyriq dalam konsep ‘retakan epistemologi-nya’, dengan menuduh nalar-intuitif, seperti tashawuf, sebagai akar kejumudan dan stagnasi Arab-Islam), juga akan memunculkan ‘problema kedua’, yaitu pembacaan turâts dengan corak metodologis yang telah berubah, karena akar kaidah-kaidah dan karakteristik turâts bentukan peradaban lain tentu berbeda dengan apa yang dihasilkan peradaban Arab-Islam.[18]

Kerancuan lainnya, proyek revisi turâts model al-Jabiri mengalami problematik mendasar, yaitu: (1) Bentuk kontradiktif antara ajakan menggunakan pembacaan integral-komprehensif (al-qaul bi al-nadzrah al-syumûliyah), namun dalam tataran praksis-aplikatif, menggunakan kaca mata yang fragmentaris (al-`amal bi al-nadzrah al-tajzîiyah). Secara teoretis, al-Jabiri memformulasikan nalar Arab pada tiga konstruk epistem, bayâni, burhâni dan irfâni hasil proses nalar-apriori (al-`aqlâniyah al-mujarradah) ataupun abstraksi bentukan sosio-politik (al-fikrâniyah al-musayyasah). Ketiganya memiliki mekanisme yang berbeda dan tidak berkelindan satu sama lain, kecuali pada tataran harmonisasi dan rekonsiliasi, serta hasilnya bersifat preferensial (mutafâdlilah). Dalam arti, terdapat hierarki epistemik antara ketiganya. Irfâni (nalar intuitif) tidak akan pernah mencapai level bayâni (nalar kognitif). Bayâni tidak akan pernah sederajat dengan burhâni (nalar demonstratif). Dan derajat tertinggi struktur nalar manusia adalah nalar Rusydian (al-fikr al-Rusydiy). Dari sini, terlihat jelas kerancuan revisi (taqwîm) model al-Jabiri, dimana klaim pembacaan integral-komprehensif yang dia tawarkan terbentur dengan penerapan teorinya yang fragmentatif, dengan hanya mengunggulkan nalar burhâni-Rusydian dari lainnya.

(2) ajakan penggunaan ragam mekanisme multi-disipliner (tanpa bersikap rasialis), tapi dalam tataran praksis-aplikatif cenderung berkutat pada kandungan teks turâts. Dalam arti, ketika al-Jabiri memproklamirkan diri sebagai penganalisa mekanisme-mekansme nalar Arab-Islam, dia terjerembab dalam pembacaan parsial. Fanatismenya terhadap sekte Sunni telah mengsampingkan nalar epistemik –misal- Syi`ah yang terekam dalam jejak-jejak turâts mereka, dengan hanya menganalisa –misal- manuskrip al-Syâfi`i dalam diskursus Fikih dan Usul Fikih, al-Jurjani dan al-Sakaki dalam ilmu Balaghah, Khalil al-Farahidi dalam cakrawala sastra (syi`ir), serta al-Qusyairi dalam masalah tashawuf.[19]

Lain pada itu, banyak sisi-sisi rasial dan kerancuan al-Jabiri terpertakan secara apik pada bab ini. Sebagaimana al-Jabiri sama sekali tidak melakukan analisa mendalam (kritis-objektif) terlebih dahulu terhadap mekanisme-mekanisme terapan (al-âliyât al-mankûlah), yang justru semakin menjerumuskannya pada pembacaan fragmentatif dan preferensial.[20] Taha Abdurahman juga membuat batasan-batasan tersendiri dalam memanfaatkan berbagai mekanisme terapan tersebut.

Pada bab II, kita akan menemukan konstruk utuh revisi turâts model Taha Abdurahman. Dia mengajak untuk menerapkan konsep pembacaan integratif-komplementer (al-takâmuliy), sekaligus mendekonstuksi proyek al-Jabiri, karena ditemukannya berbagai kegagalan epistemik di dalamnya. Secara umum, konsep tersebut tercakup dalam dua prinsip dasar, yaitu peleburan pengetahuan-pengetahuan turâts (tadâkhul al-ma`ârif al-turâtsiyah) terhadap apa-apa yang ada disekitarnya dan kedekatan ilmu-ilmu terapan terhadap wilayah normalitatif Arab-Islam (taqrîb al-`ulûm al-manqûlah ilâ majâl al-tadâwul al-Islâmiy al-`Arabiy). Melalui kedua prinsip ini, segala aspek dianalisa seketat mungkin sampai menemukan konsepsi yang tepat. Dalam arti, diskursus-diskursus terapan (manqûl) –pada tataran awal- diposisikan sebagai mediator dalam memahami turâts asli bentukan Arab-Islam (ja`lu al-manqûl maushûlan). Setelah di analisa melalui proses filterisasi agar sesuai dengan nilai-nilai normalitatif kemasyarakatan, terjadi proses pembentukan, normalisasi akar keilmuan Arab-Islam (ja`lu al-manqûl ma`shûlan). Sebagai contoh, ilmu mantiq yang merupakan produk pemikiran Yunani melebur dengan akar diskursus keilmuann Arab-Islam. Di tangan al-Ghazali (dalam kitabnya al-Mustashfa), mantiq -pada mulanya- diposisikan sebagai mediator (maushûl) dalam merumuskan kerangka logika Usul Fikih. Pada akhirnya terjadi proses ta`shîl (proses pembentukan ilmu mantiq sebagai sebuah cabang keilmuan asali untuk memahami logika Usul Fikih). Jadi, walaupun pada akhirnya terjadi pemihakan ataupun bersikap preferensial, namun hal ini diambil melalui analisa yang ketat. Karena baginya, sebuah revisi dengan mengeksplorasi berbagai mekanisme metodologis yang membentuk turâts (mekanisme yang berakar dari jantung budaya dan tradisi Arab-Islam), kemudian digunakan dalam kritisasi kandungannya, tentunya akan mengarah pada pola pendekatan integratif pada tradisi (al-ru`yah al-takâmuliyah li al-turâts). Hal ini dikedepankan untuk mengimbangi –melawan- nalar-rasional (al-`aqlâniyah al-mujarradah) ataupun abstraksi bentukan sosio-politik (al-fikrâniyah al-musayyasah) model al-Jabiri.

Untuk mendukung konsepnya, Taha Abdurahman membentuk tiga premis. Pertama, premis terbentuknya struktur teks ganda (muqaddamah al-tarkîb al-muzdawij li al-nash) yang terfokus pada mekanisme dekonstruksi (al-âliyât al-istihlâkiyah) yang dijelaskan pada bab I. Yaitu: (1) Nalar-apriori (al-`aqlâniyah al-mujarradah) yang membentuk corak pembacaan fragmentatif dan selektif turâts. Efeknya, terjadi keterputusan epistemik diantara turâts-turâts tersebut. (2) Abstraksi/nalar polititatif (al-fikrâniyah al-musayyasah) yang mengakomodir ragam epistemologi sesuai logika politik (kebutuhan dan keuntungan politik). Kesalahan yang dilakukan islamolog kontemporer adalah memposisikan turâts sebagai produk ‘nalar politik’. Padahal, analisa dari titik tolak ini –walaupun disepakati adanya intervensi politik dalam pembentukan tuârts, akan berdampak pembacaan friktif dalam menentukan bentuknya. Kelompok salafi-konservatif cenderung menjadikan turâts sebagai konstruk dasar (al-syakl al-ta`sîsiy) peradaban. Kelompok modernis-liberal akan menggeret pada bentuk revolutif turâts (al-syakl al-tsauriy) dengan mengedepankan analisa ilmiyah dan demokratisasi. Sedangkan kalangan moderat lebih memilih bentuk rekonsiliasi turâts (al-syakl al-ishlâhiy). Bagi Taha Abdurahman, turâts lebih tepat diletakan dalam bingkai humaniora (al-tanîs), yaitu pendedahan struktur nalar menggunakan pendekatan etik-normatif, moralisas dan intuitif, karena teks turâts sejatinya merupakan kesatuan entitas manusia (wahdah tanînisiah), bukan kesatuan entitas politik (wahdah tasyîsiah) ataupun materi
(mâdiyah) belaka.[21] Terdapat kesadaran manusiawi yang membentuk berbagai khazanah tûrats sebagai sebuah keshalehan yang dipilihnya.

Kedua, premis terbentuknya produk pemikiran yang bersifat terapan (muqaddamah tanaqqul al-âliyât al-intâjiyah). Bahwa produk pemikiran sejatinya memanfaatkan corak pemikiran diluar tradisi. Terjadi proses akulturasi yang akan menimbulkan pergeseran dari satu bentuk pemikiran ke bentuk lainnya. Disamping itu produk pemikiran senantiasa mengembara pada samudra pengetahuan. Akan ada sisi universalitas pemikiran selama didekati melalui kacamata multi-disipliner.

Ketiga, premis terbentuknya penggelembungan produk pemikiran; bahwa suatu produk pemikiran memiliki corak dan kedalaman makna tertentu. Hal ini mengakar kuat dalam kandungan teks turâts, yang menunjukan kompetensi pengarangnya ketika mengakomodir ragam mekanisme pemikiran.[22]

Berangkat dari ketiga premis ini, Taha abdurrahman mencoba membangun alternatif lain dalam proyek revisi turâts. Dia mengganti pembacaan preferensial dan fragmentatif dengan pendekatan integral-komprehensif serta multi-disipliner, sebagaimana tergambar jelas dalam bab II.

Adapun pembahasan bab III merupakan analisa lapangan turâts serta aplikasi teori terhadap konsepi yang dibangun Taha Abdurahman pada dua bab sebelumnya. Me-refer pada sejarah peradaban manusia pra-Islam, Yunani merupakan salah satu kawasan yang memiliki peradaban gemilag (peradaban nalar). Pengadopsian diskursus filsafat Helenistik kuno memainkan peranan sangat penting terhadap perkembangan Islam hingga mencapai titik kulminasi pada masa Dinasti Abbasiah, dimana corak Islam yang berkembang saat itu sangat ingklusif serta berpengaruh besar terhadap kemunculan ragam optik pmbacaan Islam. Sebagaimana diskursus Ushul Fikih menggandeng Ilmu Logika Formal (al-mantiq al-shûriy) dan ilmu Kalam (teologi) dengan filsafat transendental Yunani (transenden-theosofi), sebagai hasil proses peleburan (ja`lu al-manqûl maushûlan) dan pembentukan/normalisasi (ja`lu al-manqûl ma`shûlan).[23]

Senjakala
Sejatinya, penawaran konsep yang cukup banyak nan beragam, justru akan dihadapkan pada sebuah polemik substansial, dimana proyek kebangkitan Islam terbentur dengan sulitnya menentukan pilihan konsepsi dan orientasi tepat-guna bagi peradaban manusia yang heterogen (majemuk). tapi bagaimanapun juga, proses kebangkitan selalu memunculkan percikan-percikan ‘api’ dan geserkan-gesekan pemikiran. Pada akhirnya -secara subjektif, penulis merasa buku ini cukup representatif dalam menghadirkan wacana revisi turâts pasca proyek al-Jabiri dan pemikir lainnya. Pemikiran Taha Abdurahman cukup akomodatif terhadap mozaik khazanah turâts Arab-Islam, yang menjadikannya pantas menyandang gelar pemikir post-tradisional. Walaupun demikian, sebuah resensi yang berusaha diletakan dalam bungkai objektif-ilmiah, selalu terbentur dengan pembacaan reduktif penulis. Maka, alangkah baiknya pembaca merujuk langsung terhadap bukunya. []

___________________
[1] Taha Abdurrahman, Tajdîd al-Manhaj fî taqwîm al-Turâts, Maroko: al-Markaz al-Tsaqâfiy fî al-`Arabiy; al-Dâr al-Baidlâ, cet. III, 2007, hlm. 23
[2] Ibid., hlm. 9-10. Lihat juga tipologi pembacaan turâts menurut al-Jabiri dalam kitabnya; Nahnu wa al-Turâts.
[3] Perlu adanya harmonisasi kedua poros ini, poros rasionalitas(`aqlâniah) dengan poros moralitas-etik (akhlâqiyah), agar tidak terjadi ketimpangan peradaban, sebagaimana pandangan Muhammad Iqbal dalam bukunya The Reconstruction of Religious Thought in Islam.
[4] Banyak sekali proyek penterjemahan yang dilakukan pada masa itu, seperti buku Organon (kumpulan karya tulis Aristoteles mengenai logika), Categoriae (Terms/Qâthîgâriâs), de Interpretatione (Propositions/Bârî Arminiyâs), Analytica Priora (Syllogisms/Anâlûthîqâ al-Ûlâ), juga Eisagoge (pengantar buku Categoriae) karya Porohyus. Selengkapnya baca; Ali Sami Nasyar, Manâhij al-Bahts, Kairo: Dâr al-Salâm, cet. I, 2008, hlm.9-11
[5] Nasr Hamid Abu Zaid, Naqd al-Khitâb al-Dîniy, Maroko: al-Markaz al-Tsaqâfiy fî al-`Arabiy; al-Dâr al-Baidlâ, hlm. 8
[6] Di Universitas inilah Taha Abdurrahman berdialektika secara ‘intim’ dengan pemikiran Mohammed Abed al-Jabiri. Dia menemukan kecacatan epistem akut. Kritik ini tergambar apik dalam bukunya, Tajdîd al-Manhaj fî taqwîm al-Turâts.
[7] http://ar.wikipedia.org
[8] Taha Abdurrahman, Suâl al-Akhlâq; Musâhimah fî Naqd al-Akhlâqiy li al-Hadâtsah al-Gharbiyah,Maroko: al-Markaz al-Tsaqâfiy fî al-`Arabiy; al-Dâr al-Baidlâ, cet. I, 2000, hlm. 79-80
[9] Taha Abdurrahman, al-`Amal al-Dîniy wa tajdîd al-`Aqliy, Maroko: al-Markaz al-Tsaqâfiy fî al-`Arabiy, al-Dâr al-Baidlâ, cet. II 1997, hlm. 9
[10] Mohamad Abed al-Jabiri, al-Turâts wa al-Hadâtsah; Dirâsât wa Munâqasyât, Beirut: Markaz Dirâsât al-Wahdah al`Arabiah, cet. I, 1991, hlm. 37
[11] Ibid, hlm. 47
[12] Kritik selengkapnya bisa diakses dalam: http://irwanmasduqi83.blogspot.com/
[13] Selengkapnya, baca; Taha Abdurrahman, Suâl al-Akhlâq; Musâhimah fî Naqd al-Akhlâqiy li al-Hadâtsah al-Gharbiyah, Op. Cit., hlm. 30
[14] Ibid., hlm. 47
[15] Ibid.,hlm. 92
[16] Taha Abdurrahman, Tajdîd al-Manhaj fî taqwîm al-Turâts, Op. Cit., hlm. 12
[17] Taha Abdurahman memilih untuk melakukan analisa terhadap model pendekatan al-Jabiri, karena ada ikatan emosiaonal dan kultural daintara keduanya. Dia adalah murid al-Jabiri.
[18] Taha Abdurrahman, Tajdîd al-Manhaj fî taqwîm al-Turâts, Op. Cit., hlm. 23-24
[19] Ibid., hlm. 29-33
[20] Ibid., hlm. 42 [21] Ibid., hlm. 25-27
[22] Ibid., hlm. 81-82
[23] Ibid., hlm. 237

Labels: 0 comments | edit post
fahmy farid p.

I
Kenyataan sosial –kebanyakan- merupakan merupakan hamparan ilusi, dimana fenomena-fenomena tak terduga selalu mengiringi semerta realitas. Walaupun pada dasarnya eksistensi suatu ilusi selalu selaras dengan eksistensi data-fakta dan prinsip-prinsip logika formal, namun ragam pembacaan sosial dari sudut hukum kerap tertipu, sehingga investigasi dan pemaparannya ‘seolah-olah’ diskriminatif, bias arah.

Puncak tujuan pen-syari`at-an sejatinya tentang bagaimana membentuk suatu peradaban utuh bagi manusia, entitas sadar yang tahu seperti apa membentuk segala hal menjadi terbaik bagi mereka. Tak heran jika cakrawala Islam mengalami dinamika yang cukup signifikan ditangan ulama klasik. Berbagai ide menyeruak ke pemukaan struktur nalar Arab-Islam, sebagaimana tercermin dalam ornamen-ornamen bangunan dasar syari`ah yang diracik ulama klasik. Dalam kitab Maqâshid al-Syarî`ah al-Islâmiyah, Ibn `Asyur memberikan struktur esensial dalam memahami tujuan pen-syari`at-an, dimana perincian hukum dan kaidah umum digeret pada bentuk pemeliharaan masyarakat serta lingkungan dimana seseorang hidup (ishlâh al-ummah). Dalam mewujudkan kesadaran ini, perlu perangkat-perangkat yang tidak bebas nilai sama sekali, nilai modernitas terbalut nilai kultural.

Kini, logika hukum yang bergumul dalam wacana keagamaan klasik terbentur dengan realitas yang berbeda. Dalam mensiasatinya, perlu logika Tafsir, Hadits bahkan Fikih yang segar, tanpa tercerabut dari prinsip-prinsip substansial Islam, ishlâh al-ummah. Maka, semisal hukum potong tangan, poligami serta fenomena-fenomena sosial lainnya menuntut adanya ‘pembacaan ulang’ logika hukum terkait ragam problematika tersebut, logika yang lebih mengedepankan nilai-nilai humanistik.

Berbagai wacana pemikiran Islam kontemporer ramai-ramai memberikan berbagai solusi untuk mengatasinya. Diskursus Tafsir menawarkan pola pembacaan Hermeneutika, Hadits menyajikan wacana kritik matan, hingga Fikih dipoles sedemikian rupa dalam bingkai Fikih sosial dan revitalisasi maqâshid syarî`ah. Sungguh wajah Islam menjadi dinamis-progresif dengan menikmati canal-canal ide segar dari tokoh-tokoh semisal Hasan Hanafi, Qasim Amin, Taha Abdurrahman dan lainnya.

II
Selama ini, pembacaan Fikih cenderung regresif, dengan membaca fenomena sosial dari kacamata turâts. Kenyataannya, titik akhir wacana agama (baca: Fikih) dalam tatanan kehidupan, terbatasi oleh logika klasik yang notabene memiliki dimensi yang beda arah. Hal ini sejatinya telah mereduksi prinsip dasar nilai-nilai universalitas Islam. Tapi, bagaimanapun juga, Fikih klasik haruslah dijadikan titik pijak dalam membaca ragam realitas, agar tidak terjadi ketimpangan dan retakan peradaban (discontinuitas), harmonisasi! Dan kini, sudah tak terbantahkan lagi, maqâshid syarî`ah memiliki urgensinya tersendiri dalam cakrawala pemikiran Islam.

Diskursus Fikih yang selama ini sangat bertendensikan logika Usul Fikih (berkutat pada tataran eksakta sebagai efek dari akulturasi diskursus Mantiq), mulai kembali menghidupkan wacana-wacana maqâshid syarî`ah, sebagai salah satu fondasi dasar ilmu Fikih. Dengan perangkat ini, (seharusnya) Fikih bertransformasi menjadi lebih humanis-sosialis. Karena pada dasarnya, kehidupan sosial merupakan entitas terdekat manusia dengan kenyataan, setiap hari tak lain adalah ‘cita rasa tersendiri’. Faktanya, bagaimanapun juga cakupan dunia sosial selalu saja menyimpan jutaan misteri –misteri yang muncul dari lemahnya pembacaan realitas (sense of reality), serta ambiguitas pelbagai jawaban atas pertanyaan yang acap kali berada di ambang batas normal. Realitas tidak cukup bisa ditelanjangi melalui pola eksakta an sich, untuk kemudian memahami sisi sejatinya. Perlu disiplin tertentu untuk mengurai fenomena sosial-kemasyarakatan agar mampu ‘berbicara banyak’ dalam kenyataannya. Dari sini, maqâshid syarî`ah memiliki peranan penting untuk melakukan pembacaan terhadap realitas ‘tak terbaca’ (mâ warâ’a al-wâqi`).

Namun, tidak sedikit wacana yang berkembang memvonis bahwa, syari`ah sama sekali tidak menyimpan maksud-maksud yang ‘tak terbaca’ dibalik teks keagamaan, karena hal tersebut semata-mata hukum Tuhan. Ulama semisal Ibn Hazm dari sekte Dzâhiriyyah dan Fakhru al-Razi dari sekte al-`Asyâ`irah meyakini bahwa rahasia-rahasia Tuhan dinilai terlalu luhur untuk ‘dijamah’ manusia. Syari`at sama sekali tidak menyimpan alasan (`illat al-ahkâm) dan tujuan pen-syari`at-an (maqâshid). Sehingga, semerta hukum yang tersurat dalam teks keagamaan seyogyanya berhenti pada tataran perintah dan larangan, tanpa analisa mendalam terhadap hikmah dibaliknya. ‘Mencumbui’ maqâshid syarî`ah dinilai sesuatu yang sia-sia, dimana pembahasannya cenderung utopis karena menganalisa suatu entitas yang sama sekali tak berwujud (al-bahtsu `an syai ghair maujûd).

III
Genealogi diskursus maqâshid syarî`ah kenyataannya jauh-jauh hari telah dikenal dikalangan Fuqahâ. Hanya saja, ditangan Abu Ishaq al-Syathibi (w. 790 H.) berkembang secara evolutif dan menjadi disiplin ilmu tersendiri, terpisah dari induk semangnya; Ushul Fikih. Dalam mengurai rahasia-rahasia dibalik teks keagamaan, dia meletakan fondasi-fondasi asasi untuk memahami ‘maksud Tuhan’, baik maksud yang bercorak umum (kulliyah), ataupun kandungan sari pati hukum dibaliknya yang lebih terperinci (tafshîliyah).

Hanya saja, sebenarnya merupakan sebuah kesulitan tersendiri dalam menyingkap rahasia tersebut, atau sekedar berasumsi -bahkan meyakini- bahwa racikan hukum Fikih yang ada sejatinya adalah kehendak Tuhan itu sendiri. Lain pada itu, juga terjadi problematika ketika mengiris-iris retakan tujuan hakiki (al-maqshad al-haqîqiy) dan tujuan ‘yang diyakini’ (al-maqshad al-mauhûmiy). Maka, perlu kearifan saat menceburkan diri dalam memahaminya.

Dalam kitab Les Finalites de la Sharî`a; Avec des Prespectives Nouvelles, Dr. Abdelmajid Najar menawarkan metodologi pembacaan maqâshid syarî`ah dari sisi; Pertama, perintah Tuhan (maslak al-amr al-Ilâhiy). Latar belakangnya, perintah Tuhan, baik mengerjakan
(thalab al-fi`li) ataupun meninggalkan (thalab al-tarki), sesungguhnya menyimpan maksud tertentu. Yaitu perintah mengerjakan ataupun meninggalkan yang merupakan maksud luhur Tuhan itu sendiri. Dari sini dapat ditarik benang merah bahwa ibadah seorang hamba sejatinya memuat nilai-nilai luhur ketuhanan (teologis) yang hanya bisa tersingkap ketika manusia berakhir di titik nadir, puncak realitas, tempat kembali nan sejati; mati.

Kedua, penjelasan teks keagamaan (maslak al-bayân al-nashiy). Teks keagamaan terkadang memaparkan suatu tujuan dengan bahasa lugas dan justifikatif, dimana ada tuntutan keyakinan dari seorang hamba. Dalam terminologi pakar Ushul Fikih, hal ini dikenal dengan al-bayân al-nashiy, yaitu penjelasan yang hanya mengandung satu makna pasti. Misal, dalam Q.S al-Maidah ayat 32 yang menjelaskan bahwa tujuan hukum qhisâs semata mencegah kerusakan dan kekejian akibat pembunuhan. Adapun bentuk lainnya diistilahkan sebagai al-bayân bi al-dzâhir, yaitu penjelasan yang mengandung banyak arti (multi tafsir). Misal, dalam Q.S al-Baqarah ayat 193, bahwa memerangi penjajah dari kelompok musyrik adalah pencegahan akan munculnya berbagai fitnah agama yang dilancarkan mereka terhadap umat muslim atas Islam.

Ketiga, penelitian (maslak al-istiqrâ`). Pada prinsipnya, ketetapan hukum dimunculkan dari nilai-nilai dasar yang tertera dalam kandungan teks-teks keagamaan, baik langsung maupun tidak. Tapi kebanyakan, tujuan pen-syari`at-an (maqâshid syarî`ah) tidak secara lugas tersurat dalam teks keagamaan, tapi sesuatu yang tersirat belaka. Maka, metodologi penelitian ini sejatinya mampu mengurai semerta tujuan atas ragam entitas hukum secara terperinci. Misal bagaimana menghukumi jual beli sebelum masa panen (qabla budluwi al-shalâh) ataupun membeli sapi yang masih dalam kandungan. Hanya saja ketepatan data dan fakta sangat dibutuhkan ketika menguraikan hukum tersebut sebagai prinsip dasar metodologi penelitian. Sehingga validitas suatu hukum akan semakin kuat sekaligus meyakinkan.

Keempat, prilaku nabi (maslak al-`amal al-nabawiy). Ketika memunculkan ragam hukum syarî`ah, tendensi dalil yang digunakan bisa dikutip dari ungkapan (qauliyah), penetapan atas prilaku individu diluar nabi (taqrîriyah), ataupun prilaku nabi yang sama sekali tidak disertai ucapan (fi`liyah). Kalau dianalisa lebih dalam, prilaku ini sejatinya, ataupun dengan menggandeng analisa sosiologi, fenomenologi, serta instrumen lainnya, jelas menyembunyikan rahasia dibalik itu semua. Misal, Nabi saw. yang senantiasa berkunjung ke rumah sahabat menyiratkan adanya tujuan mempererat tali silaturahim secara emosional maupun kultural. Disamping itu, tetangga Yahudi-nya yang sakit –walaupun tak sedikit dari mereka yang sering mengolok-oloknya- tak pernah lupa beliau kunjungi. Ada nilai humanistik, toleransi dan pluralitas dibalik itu semua (takrim al-dzât al-basyariyah).

***
Fenomena sosial kontemporer jelas berbeda dengan fenomena sosial klasik. Problematika klasik –boleh dikata- selesai ditangan ulama masanya. Fikih seolah tak mampu lagi selesaikan berjibun problematika sosial, tumpul dihadapan kuasa realitas. Parahnya, sebagian kelompok tidak mau ‘secara jantan’ menerima kenyataan ini. Maka, maqâshid syarî`ah pada tataran prinsip, dirasa mampu menelisik ‘nilai tak terbaca’ dalam teks keagamaan. Hanya saja, perangkat ini semestinya melebarkan sayap, dimana semesta ayat hukum tidak hanya terumuskan dalam lima prinsip dasar maqâshid syarî`ah. Perlu adanya pengembangan dari rumusan awal yang terpaku pada bentuk kulliat al-khamsah, menuju bentuk yang lebih humanis. Semisal hifdz al-`ilmi yang seharusnya bisa membendung kejahatan akademik-intelektual dan hak cipta (pembajakan), atau hifdz nisa dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, memanusiakan wanita. Dalam arti disiplin ilmu Fikih bertransformasi-evolutif dari yang bercorak formalistik menuju Fikih etik. [ ]
fahmy farid p.

But if thought corrupts language, language can also corrupt thought.

-George Orwell-


Bergumul dalam diskursus linguistik, erat kaitannya dengan cakrawala sastra sebagai manifestasi dari seni bertutur kata. Disamping itu, bahasa juga berkelindan dengan struktur kognisi manusia yang tidak dimiliki struktur biotik lainnya. Bahasa menjadi instrumen penting dalam menyampaikan dan memahami suatu pemikiran, maka tak aneh jika salah satu tolak ukur sebuah peradaban dinilai dari konstruk linguistik dan kesusastraan hasil proses kreatif dan ragam ekspresi. Frame ini secara apik diutarakan oleh seorang filusuf asal Switzerland, Ferdinand de Saussure bahwa; “A linguistic system is a series of differences of sound combined with a series of differences of ideas”. Binggo, Sebuah sistem linguistik adalah serangkaian perbedaan suara yang dikombinasikan dengan serangkaian perbedaan ide. Secara linear, dia menekankan bahwa watak bahasa membentuk sistem yang unik dan bercorak sistematik-strukturtalistik.

Naluri sosial manusia telah menggeret mereka pada pembentukan perangkat oral normatif-elegan, yang mampu membaca dan megungkapkan fenomena intra-personal. Ragam interaksi telah membentuk sebuah peradaban bahasa manusia dalam bingkai penuh dinamika serta warna, dimana terjadi dialektika antara pemikiran, bahasa dan realitas. Dari sini, bahasa diposisikan sebagai manifestasi logika yang erat kaitannya dengan polemik sosio-kultur. Maka, tipologi bahasa seyogyanya tidak serta-merta berhenti pada tataran diskursus gramatika belaka, tapi diikuti dengan terapan metodologis dengan pendekatan sosio-kultural (Sociolinguistic). Sehingga, bahasa tidak dipahami sebatas perangkat sosial dalam menyampaikan maksud tertentu, tapi lebih jauh lagi, sebagai perangkat kultural untuk memahami “kedalaman” kandungan makna. Juga, tidak semata berkutat pada format penulisan, namun berdialektika pada jantung substansi bahasa.

Banyak pakar linguistika sepakat bahwa realitas dapat ditemukan dari struktur bahasa yang digunakan, dimana tradapat akulturasi-mutualisme antara sosio-kultur dan bahasa-kesusastraan. Disatu sisi budaya membentuk bahasa, disisi lain bahasa mempengaruhi budaya, sebagaimana George Orwell mengamininya. Dalam arti, gramatika-kesusastraan suatu peradaban menentukan pola pikir dan prilaku dalam kehidupan nyata, pun sebaliknya. Maka, irama dan ritme tutur kata pengguna bahasa mencerminkan karakteristik serta kebiasaannya.

Sejenak kita renungkan, aksiomatik bahwa mendedah bahasa-kesusastraan suatu peradaban, berarti mempreteli karakteristik masyarakat tersebut. Taruhlah Indonesia, bentang sejarah bahasa-kesusastraan nusantara –sebelum gaung globalisasi dan kemajiuan teknologi irformasi-komunikasi melenyapkan sekat demografis, bahkan geografis, telah memposisikan perespektif lokal maupun etnik (tribe) sebagai pembaca fenomena peradaban. Pendekatan ini akan menghindarkan disorientasi bahasa dan kesusastraan dari akar tradisi. Orientasi kebahasaan dan kesusastraaan seutuhnya bergerak dalam bingkai kebangsaan dengan cita rasa kedaerahan.

Pada prinsipnya, salah satu pondasi dasar “erangan” globalisasi –baik ekonomi, kekuasaan maupun budaya, berpendar pada konsep “Think Globally, Act Locally” yang pertama kali diungkapkan David Brower, seorang aktivis lingkungan yang juga pendiri organisasi Friends of the Earth . Dalam arti, paradigma sosial digeret pada corak berpikir secara global (melihat bahwa ada dunia di luar komunitas lokal dan berpikir tentang dampak bagi masyarakat yang lebih luas) dan bertindak secara lokal (mengambil pemikiran yang luas dan menerapkannya pada kehidupan nyata). Namun, aspek industri, agrikultur, budaya hingga linguistika dengan serta merta mengadopsi “bulat-bulat’ konsep ini, an sich. Sehingga, konsep yang awalnya diterapkan pada proses peremajaan alam sebagai respon fenomena global warming, telah mengalami pergeseran konstruk mendasar dan cacat epistemoligis. Dalam menyikapinya, perlu adagium baru yang mampu menjaga nilai-nilai kultural, khususnya bahasa dan sastra sebuah peradaban. Dari sini, pepatah “Think Locally, Act Globally” yang diungkapkan Jhon Naisbitt dalam menjawab fenomena sosial, sekiranya mampu menempatkan nilai-nilai lokal (bahasa-kesusastraan lokal khususnya) sebagai ruh proses globalisasi.

Jadi, efek masif yang menghantam peradaban manusia tidak hanya menyentuh sisi agrikultur (revolusi pertama) dan indusrti (revolusi kedua), akan tetapi sudah mulai menyentuh aspek linguistika. Pergeseran sistem ekonomi dan kekuasaan global yang sangat mengandalkan sitematisasi instrumen komunikasi, telah menggeret pada proses penyeragaman sosio-kultur. Hal ini lambat-laun berperan aktif menenggelamkan identitas khas linguistika-kesusastraan suatu bangsa. Pada akhirnya, sekat pembatas yang dipisahkan jarak dan ruang budaya telah hilang dan tidak “mengaum”. Seolah-olah metamorfosa linguistika yang terjadi di nusantara abai terhadap ruh nilai-nilai tradisional masyarakat. Kesusastraan bumi pertiwi terjajah di tanah kelahirannya, bias!

***

Bahasa merupakan instrumen yang mampu duduk sebagai media komunikasi universal lintas suku, agama, dan ras. Kalaupun `Ali Ahmad Sa`ad Asbar (salah satu maestro pujangga Arab kontemporer yang dikenal dengan nama pena Adonis) menjadikan manuskrip-manuskrip syi`ir jâhiliy, Al-Qur`an dan Sunnah sebagai titik tolak penelusuran akar struktur bahasa-sastra Arab-Islam melalui perangkat fenomenologinya, maka kajian sosiolinguistik Bahasa Indonesia seyogyanya berangkat dari starting point tersebut. Karena bahasa-kesusastraan suatu bangsa tidak akan berkembang dengan baik tanpa keterikatan dengan khazanah linguistika klasik sebagai sumber perkembangan naturalnya.

Bahasa Indonesia merupakan pengembangan struktur linguistik Melayu kuno-klasik (Austronesian/Malayo-Polynesian) yang digunakan sebagai lingua franca (bahasa pergaulan) di bumi nusantara selama berabad-abad. Berakar dari bentuk normatif dialek Melayu-Riau, Bahasa Indonesia telah mengalami metamorfosa-progresivitas yang cukup unik. Logat ini dipilih karena mempertimbangkan sedikitnya pengaruh bahasa kolonial terhadapnya. Berbeda dengan Melayu-Pontianak, Melayu-Banjarmasin, ataupun dialek Melayu lainnya yang cukup kental dengan nuansa serapan bahasa asing.

Adalah Prof. Mohammad Yamin, tokoh nasional yang memunculkan wacana agar Bahasa Indonesia (Melayu-Riau) ditahbiskan sebagai bahasa resmi masyarakat (official language) pada perhelatan Sumpah pemuda 1928 M. (Youth’s Oath). Cita-cita itupun terwujud saat proklamasi kemerdekaan 1945. Pakar linguistik menyebut fenomena kemunculan bahasa baru ini sebagai dampak dialektika bahasa regional dan perubahan konstruk sosial serta akulturasi budaya masyarakat yang menginterferensi bahasa.

Nenek moyang nusantara yang notabene plural-multikultural, telah menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu lintas etnik, ras serta budaya, walaupun pada tahap awal masih berkutat dalam entitas kecil dan masih menggunakan ritme kolokial (daily/slang phrases) ataupun dengan mencampurkan bahasa ibunya. Pada tataran ini, bahasa ditopng oleh budaya sebagai poros peradaban, dimana pusat daerah menjadi pusat-pusat kebudayaan.

Dalam perkembangannya, dinamika Bahasa Indonesia tak terlepas dari jerat evolutif linguistika. Bahasa pada frame dasarnya sebatas lingua franca, bermetamorfosa menjadi bentuk sasta sebagai instrumen proses kreatif, ekspresif, intuitif, sekaligus personalitas sastrawan yang turut pula mewarnai nilai-nilai estetika masyarakat nusantara. Kesusastraan muncul dari relung jiwa manusia dengan ritme dan cita rasa yang cukup estetik-eksentrik hingga termanifestasikan dalam karya-karya kesusastraan.

Dalam konstruk budaya, karya sastra menjadi sangat kental dalam nuansa sosial, dimana kesusastraan erat kaitannya dengan polemik kebudayaan, konflik realitas, bahkan nuansa pemberontakan. Kesusastraan mampu merefleksikan cakrawala peradaban yang menjadi buah karya kebebasan kreatif seorang sastrawan, kebebasan yang berlayar di belantara kemanusiaan. Tak heran jika kesusastraan tidaklah muncul dari ruang hampa, nihilistik ataupun sesuatu yang bebas nilai, tapi ada dialektika “intim” dengan kultur-budaya.

Sastra bercita rasa tinggi dan memperhatikan aspek-aspek kultural memiliki fungsi esensial sebagai kontrol kesenian, kebudayaan imitatif, pasaran, dan rendah nilai estetiknya. Karena, disamping sebagai instrumen pembaca budaya, kesusastraan juga memiliki nilai penggerak. Hal ini tercermin dalam antologi kesusastraan Indonesia yang bergerak secara evolutif dari romansa cerita rakyat, realistik-sosialis di depan bongkahan puing suram kolonial pada masa-masa perjuangan kemerdekaan, nasionalistik dan elitis yang diusung pada periode Sastra Pujangga Baru, menuju romantik-idealistik (roman percintaan) hingga sasta “vulgar” (yang populer dengan madzhab selangkangan).

Kemunculan karya sastra pada dasarnya membawa dua kepentingan yang saling mengikat, sastrawan dan penikmat sastra. Dalam arti, selain bergumul dengan konteks, sastrawan juga senantiasa “bercumbu-berdialektika” dengan penikmat karya. Relasi mereka terhubung dalam bingkai “apresiasi”. Namun, sering terlupakan bahwa bahasa-sstra juga bisa menimbulkan efek paragmatis, yang kemudian terjebak dalam istilah-istilah yang digunakan. Misal, jika seseorang menyusun bahasa eksakta, katakanlah matematika, maka seseorang tidak akan terjebak dalam konstruk filsafat pragmatis. Tapi dalam mempelajari dan menikmati buah karya yang dicapai seorang sastrawan, khususnya menentukan “kedalaman” makna yang diberikannya, kita perlu memperhatikan bagaimana ia menggunakan istilah-istilah tertentu dan kangka emosi serta frame sosial pembentuknya. Disinilah keretakan epistemologi yang acap kali menjerumuskan penikmat sastra kedalam “kubangan” ideologis tertentu dalam memahami diksi-diksi sastra. Seperti halnya justifikasi publik terhadap ritme bahasa yang kerap digunakan sastrawan madzhab selangkangan. Meminjam perkataan Goenawan Mohamad:

Pada hemat saya, salah satu ciri kesusastraan kita dewasa ini ialah bahwa ia menjadi gelisah dengan publik yang hadir di hadapan dan di sekitarnya. Kesusastraan kontemporer kita, dalam derajat tertentu, adalah kesusastraan yang self-conscious. Semua itu bukan saja karena disebabkan hilangnya kesusastraan anonim dari tengah-tengah kita, tapi juga karena terjadinya perubahan sifat medium serta khalayak. Berbeda dengan kesusastraan tradisional, karya-karya tak lagi diedarkan dalam bentuk manuskrip yang cuma dibaca oleh suatu lingkungan terbatas dengan tingkat persiapan jiwa yang sudah memperoleh bentuk, dan yang reaksinya sudah dapat diduga. Dengan kata lain: suatu publik yang intim.

Kesusastraan yang pada mulanya hanya menjadi konsumsi ekslusif, telah menjadi konsumsi publik. Sehingga banyak yang menyalah artikan vulgaritas dalam sastra. Kegamangan publik yang tersesat memposisikannya sebagai pembaca realitas ataukah ideology penggerak.

Meskipun demikian, lompatan perubahan ini telah memerankan asperk penting dalam panorama identitas komunitas sosial baru yang bernama masyarakat Indonesia. Dan cakrawala sastra Indonesia telah melahirkan identitas baru bertajuk sastra Indonesia. Jangan sampai bahasa-kesusastraan Indonesia kehilangan rimbanya, tersesat di belantara peradaban globalisasi. [ ]

***